Bank Indonesia atau BI sebagai sebuah lembaga negara mandiri bersifat otonom sepenuhnya dalam merumuskan dan menerapkan setiap tugas dan kekuasaannya sebagaimana ditetapkan dalam UU Bank Sentral (UU no. 23/1999). Sebagai bank sentral, BI bertujuan tunggal mencapai dan memertahankan kemantapan nilai rupiah. Demi meraih tujuan ini, BI didukung oleh tiga bidang tugas, yakni: merumuskan dan menerapkan sistem kebijakan moneter, mengatur dan menjamin sebuah sistem pembayaran yang lancar, serta mengembangkan sistem perbankan dan pinjaman yang kokoh dengan membangun dan mengawasi bank-bank.
Secara umum, BI tidak melakukan kegiatan usaha bank, baik itu bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Karena itu, BI tidak dapat melayani rekening tabungan, giro, atau pun deposito dari masyarakat. Selain itu, masyarakat tidak dapat langsung memohon pinjaman dari BI. (Sumber: www.bi.go.id).
Berkaitan dengan penanaman modal asing, BI memainkan peran berikut:
1. Menerbitkan surat izin bagi draft akhir perjanjian pinjaman perusahaan-perusahaan penanaman modal langsung asing (FDI: foreign direct invesment);
2. Memantau rekening FDI;
3. Memastikan bahwa modal bagi proyek-proyek FDI berasal sebagian besar dari mancanegara;
4. Mendaftarkan semua pinjaman luar negeri yang diterima oleh perusahaan-perusahaan FDI.
Untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia, banyak bank asing beroperasi di Indonesia, seperti ABN AMRO Bank, American Express Bank, Bank of America NA, Citibank NA, Deutsche Bank AG, JP Morgan Chase Bank, Standard Chartered Bank, The Bangkok Bank Comp. Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi Ltd., dan The Hong Kong and Shanghai Banking Corp.
Di samping itu, ada lima bank milik negara, yakni PT Bank Ekspor Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero). Juga, ada 36 bank swasta nasional devisa, 40 bank swasta nasional non-devisa, 26 bank pembangunan daerah, dan 24 bank patungan.
Lembaga keuangan lainnya mencakup 176 perusahaan asuransi (internasional maupun nasional) dan 145 perusahaan sewa-beli (leasing).
Pasar Saham
Sesuai dengan undang-undang tentang Pasar Modal, pedoman, aturan, dan pengawasan sehari-hari pasar modal diselenggarakan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Badan ini juga menerapkan kegiatan pasar modal yang tertata, adil, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Fungsi Bapepam adalah:
1. Merancang hukum dan aturan Pasar Modal;
2. Membimbing dan mengawasi setiap orang yang menerima izin usaha, persetujuan, pendaftaran, dan lain-lain yang terkait dengan Pasar Modal;
3. Membina prinsip keterbukaan bagi Perusahaan Penerbit Saham dan Perusahaan Terbuka;
4. Penyelesaikan keberatan orang yang terkena sanksi oleh Bursa Saham, Perusahaan Penjamin Efek, dan Perusahaan Depositori Efek;
5. Menyusun standar akuntansi Pasar Modal;
6. Melindungi pelaksanaan teknis fungsi utama Bapepam sesuai dengan kebijakan yang diminta oleh Menteri Keuangan.
Dalam menjalankan fungsinya, Bapepam memiliki kekuasaan untuk memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran efektif kepada peserta pasar modal serta menyediakan pernyataan pendaftaran efektif.
Hingga kini, Bapepam telah memberikan izin usaha kepada 2 bursa, yakni Bursa Efek Jakarta (JSX) dan Bursa Efek Surabaya (SSX), 117 penjamin pembelian (underwriter), 207 pialang, dan 70 manajer investasi.
(Sumber: www.bapepam.go.id)
Kantor Perwakilan
Perusahaan asing boleh mendirikan sebuah kantor perwakilan di Indonesia di salah satu ibukota provinsi. Kegiatannya terbatas pada mengawasi dan mengoordinasikan usaha dari induk dan cabang-cabangnya. Kantor ini tidak diizinkan untuk melakukan transaksi bisnis dengan perusahaan atau perorangan di Indonesia, baik untuk ekspor, impor, maupun perdagangan dalam negeri.
Kantor perwakilan dapat:
1. Memohon izin kerja bagi manajer asing (expatriate);
2. Memohon visa masuk berulang (multiple entry) bagi personel asingnya beserta pembebasan pajak fiskal (SKFLN).
Kantor perwakilan dipimpin oleh satu atau lebih warga negara asing atau Indonesia yang ditunjuk oleh sebuah perusahaan asing atau patungan luar negeri sebagai wakilnya dengan maksud:
1. Menangani kepentingan perusahaan atau cabang-cabangnya, dan atau
2. Menyiapkan pendirian atau pengembangan perusahaan investasi langsung asing di Indonesia atau di negara lain.