Ketua Gapeksindo Balikpapan, H Hasyim ST menegaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Wali Kota H Imdaad Hamid SE yang mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja kotraktor yang memenangkan tender proyek di Balikpapan.
Bahkan, tandas Hasyim, kebijakan memasukkan kontraktor “nakal” dalam daftar hitam (blacklist), karena mengerjakan proyek bermutu jelek atau berkualitas di bawah standar, sangat layak didukung—sepanjang faktanya memang demikian. “Sejak awal kami di Gapeksindo menginginkan demikian, agar kedepan para pengusaha jasa konstruksi atau kontraktor bisa lebih profesional dalam segala hal, baik dari sisi kemampuan modal, peralatan, tenaga ahli maupun peralatan yang dimiliki,” ujar Hasyim menjawab Metro di kantornya akhirnya pekan lalu.
Apalagi dengan diterapkannya sistem lelang atau tender elektronik atau e-proc yang makin meluas untuk proyek minimal Rp 100 juta ke atas untuk tahun 2010 mendatang, kata dia, hampir dipastikan celah untuk kontraktor “broker” atau hanya sekadar papan nama, akan terkikis lewat seleksi alam. “Tentu kita berharap, kualitas proyek yang dikerjakan para kontraktor—terutama kontraktor lokal di Balikpapan, makin baik dari tahun ke tahun. Karenanya, sepanjang tujuannya baik, kebijakan wali kota harus direspon positif oleh para kontraktor sendiri,” tuturnya.
Hanya saja, salah satu Tenaga Teknis di Meranti Group ini mengingatkan, kebijakan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan proyek ini, juga jangan “tebang pilih” dan hanya ditujukan pada kontraktor saja. Sebab, dalam sebuah pekerjaan proyek, kata dia, ada mata rantai atau tahapan proyek yang tidak bisa dipisahkan. Mulai dari perencanaan, lelang hingga pelaksanaan dan penyerahan proyek. “Dari tahapan tadi, ada beberapa unsur yang saling terkait, mulai konsultan perencana, penanggungjawab teknik, hingga pengawas dan kontraktor,” tutur dia.
Karena itu, hasil proyek akan berkualitas bagus atau tidak, juga sangat tergantung dari peran konsultan perencana dan pengawas. “Kan tidak mungkin suatu proyek diserahkan oleh kontraktor ke masing-masing SKPD dan kemudian dibayar, kalau dalam tahapan pengawasan tiba-tiba ada temuan masalah kualitas,” sergahnya.
Sebab itu, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan pemkot, Hasyim berharap kedepan jumlah tenaga sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam konsultan perencana dan pengawas ini, idealnya juga ditambah. Sehingga, tidak ada lagi petugas pengawas yang mengambil kerja “borongan” dan itu beresiko pada penilaian pada pekerjaan proyek yang digerap kontraktor. “Kami yakin, sepanjang masing-masing pihak menjalankan perannya, Insya Allah persoalan mutu proyek yang berkualitas rendah, kedepan tidak akan kita temui lagi di Balikpapan,” ujarnya.
Seperti dilansir Metro, Pemkot melalui Kepala Bagian Pembangunan, Ir Muhaimin MT mengatakan, telah mengeluarkan SK wali kota nomor 600/1769/bang.I/2009. Dalam SK itu, ada dua poin penting yang diatur. Pertama, dana sisa kegiatan harus dengan persetujuan dari wali kota sehingga tidak ada lagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dapat menggunakan dana sisa kegiatan tanpa sepengetahuan wali kota. Poin kedua, setiap SKPD diminta untuk melakukan pengawasan terhadap tender yang dikerjakan oleh para kontraktor sebelum hasil pengerjaan diserahkan kepada SKPD. “Dengan dasar SK itu, dibentuklah sebuah tim penilai hasil kerja kontraktor yang beranggotakan Inspektorat, Pembangunan, Keuangan dan masing-masing SKPD yang bertugas untuk menilai apakah kinerja kontraktor baik atau buruk sebelum sebuah pekerjaan diserahkan kepada SKPD dan kemudian ke Pemkot Balikpapan,” papar Muhaimin. ”SK pak wali untuk pengawasan terhadap kinerja kontraktor sudah keluar dan akan kita terapkan untuk mengawasi proyek-proyek yang ada sejak 2009 ini,” ungkapnya..
Penilaian yang dilakukan tim, tegasnya, akan menjadi catatan khusus untuk tender yang akan belangsung pada tahun-tahun berikutnya,. Jika dinilai kinerja kontraktor tidak bagus namun masih dapat diperbaiki maka kontraktor berkewajiban memperbaikinya namun jika buruk maka kontraktor tersebut akan masuk dalam daftar hitam. ”Kontraktor yang masuk dalam daftar hitammaka akan sulit untuk memenangkan tender pada tahun-tahun kedepannnya,hal ini dilakukan untuk membuat setiap tender yang diberikan dikerjakan dengan sesuai keinginan sehingga pemkot tidak dirugikan,” pungkasnya.(rud)