Gapeksindo Balikpapan perlu memberikan usulan dan pendapat terkait rencana revisi kenaikan UMP Provinsi Kaltim 2008.
Revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2008 yang diusulkan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.389.560 perbulan ditolak oleh APINDO Kaltim. Alasannya, usulan tersebut , tidak sesuai dengan UU 13 / 2003 tentang ketenaga kerjaan yang mengisyaratkan UMP berlaku selama setahun dan Penetapan oleh Gubernur tidak disepakati APINDO, salah satu unsur dewan pengupahan.
Sementara itu KADIN Balikpapan , menyatakan dukungannya pada sikap APINDO yang menolak diberlakukannya revisi UPM Provinsi Kaltim 2008. Menurut KADIN Balikpapan , jika Revisi UMP tetap diberlakukan, maka beban pengusaha akan semakin berat paska kenaikan BBM belum lama ini. Yang paling mengkhawatirkan adalah ditengah kondisi dunia usaha yang sedang lesu dan cenderung stagnan saat ini, jika revisi UMP diberlakukan maka bukan tidak mungkin banyak Perusahaan yang melakukan Pengurangan Jumlah Tenaga Kerja dan akibatnya Jumlah pengangguran di Kaltim meningkat.
Gapeksindo Balikpapan , memiliki pandangan sendiri tentang Revisi UMP Provinsi Kaltim 2008, yaitu Mendukung kenaikan UMP dengan prosentase kenaikan disesuaikan dengan eskalasi biaya yang ditetapkan Pemkot Balikpapan. Jika Pemkot Balikpapan menaikkan harga satuan dasar perhitungan biaya proyek sebesar 20 % , maka UMP juga maksimal di naikkan sebesar 20% agar terjadi keseimbangan.
Tidak memberikan kenaikan upah pada pekerja juga bukan kebijakan yang bijak, karena buruh atau pekerja juga terkena dampak langsung akibat kenaikan harga BBM, sehingga Pengusaha juga harus memikirkan nasib pekerjanya, karena Hidup Mati suatu Perusahaan berada di Tangan Pekerja.