Ketua
LPJKD Kaltim dalam wawancara di koran harian Metro , Menganggap kebijakan
SBU , SKT dan
SKA sulit di hapus, dengan alasan bahwa banyak peraturan dan undang-undang yang harus di rubah dan ini memerlukan waktu yang panjang, namun LPJKD tidak menampik bahwa
biaya yang harus dikeluarkan pengusaha untuk membuat SKA dan SKT lebih mahal dari SBU, Nah mengapa LPJKD tidak menindak
asosiasi profesi yang berani mengeluarkan SKA dan SKT tanpa melakukan Pelatihan seperti yang diinginkan pembuat Undang-Undang Jasa Konstruksi.
ke versi inggris :
gapeksindo